Minggu, 13 Juni 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2004

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4312);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4312), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi;
f. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
g. kelompok mesin pengatur suhu udara;
h. kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio;
i. kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.
(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah :
a. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin dan pesawat pemanas, selain yang disebut pada ayat (1);
b. kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
c. kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut pada ayat (1);
d. kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;
e. kelompok wangi-wangian;
f. dihapus;
(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah :
a. kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
b. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada ayat (1).
(4) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah :
a. kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol;
b. kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
c. kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
d. kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
e. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
f. kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
g. kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
h. kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
i. kelompok jenis alas kaki;
j. kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
k. kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
l. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan dan batu tapi jalan.
(5) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), adalah :
a. kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
b. kelompok pesawat udara selain yang disebut pada ayat (4), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
c. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada ayat (1) dan ayat (3);
d. kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
(6) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :
a. kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada ayat (4);
b. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran dari padanya;
c. kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=9322&hlm=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar