Pajak merupakan iyuran wajib penduduk suatu Negara kepada pemerintah, yang akan digunakan untuk menjadi pemasukan rutin terhadap APBN Negara. Dimana dalam APBN ini akan dibagi-bagi lagi bidang yang akan menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan seperti biaya pendidikan, infrastruktur, gaji pegawai negeri dan sebagainya.
Ada banyak jenis pajak, misalnya pajak restoran, pajak kendaraan ( mobil/motor), pajak bangunan, pajak barang mewah, dan lain-lain. Kali ini akan dibahas mengenai pajak barang mewah yang ada di Indonesia. Dimana pajak ini sudah dilakukan pembaharuan pada tahun 2010 ini. Yang dimaksud pajak barang mewah adalah pajak yang pada umumnya dikenakan pada kendaraan mewah yang biasanya dimiliki oleh masyarakat yang tergolong high-class. Tapi kini pajak mobil mewah banyak ditanggung oleh perusahaan sehingga sang pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang lagi untuk membayar pajaknya.
Saat pertama kali telepon genggam atau yang kini sering disebut dengan handphone (HP) dimiliki oleh khalayak umum, HP dianggap sebagai barang mewah. Dikota besar sekarang ini HP sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat-nya. Sehingga yang disebut dengan barang mewah sudah tidak berpatokan lagi dengan orang golongan atas saja.
dapat dibaca pada wacana dari “http://dedensaefudin.net/?p=777” yang menyatakan “Barang mewah, bisa kita sebut sebagai barang lux. Dalam UU PPN baru, pengertian barang mewah tidak berubah secara drastis. UU PPN baru memperjelas tentang barang mewah supaya tidah membuat confuse dengan UU lainnya. Dulu, barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dikategorikan barang mewah. Pengertian ini sekarang dihapus. Pengertian ini lebih cocok untuk cukai seperti rokok dan tembakau.
Pengertian Barang mewah yang ada pada UU PPN sekarang lebih diterima secara nalar, yaitu:
1. bukan merupakan kebutuhan primer
2. Dikonsumsi oleh orang berpenghasilan tinggi
3. Dikonsumsi untuk menunjukkan status
4. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
Yang mungkin tidak disukai oleh orang tentang UU PPN ini adalah tarif yang begitu tinggi untuk PPn BM yaitu 10% s.d. 200%. naik beberapa kali lipat dari UU PPN lama yaitu 10% s.d. 75%. Meskipun demikian perlu digaris bawahi bahwa list barang mewah akan semakin dibatasi. Sehingga tarif PPn BM naik tetapi jumlah barang yang dikategorikan mewah akan semakin sedikit. Kata trainer saya, ketika Menkeu menjelaskan di DPR tentang RUU PPN, beliau mengatakan bahwa suatu barang akan dimasukkan kedalam kategori mewah hanya jika benar-benar benar-benar mewah. kata benar-benar diulang 2 kali, untuk menegaskan bahwa barang yang dikenakan tarif PPn BM akan semakin dikurangi. “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar