Minggu, 13 Juni 2010

Barang Mewah Pada UU PPN Baru

Barang Mewah Pada UU PPN Baru
Barang mewah bisa sangat relatif, berkembang dan berubah seiring perkembangan zaman. TV warna dulu termasuk barang mewah, ketika orang sudah banyak yang mampu membeli, maka ia bisa jadi kategori barang tidak mewah. HP dulu barang mewah sekarang sudah menjadi perlatan komunikasi biasa dan hampir semua orang memilikinya. AC, peralatan elektronik pun mungkin akan menjadi peralatan yang menjadi kebutuhan primer.
Barang mewah, bisa kita sebut sebagai barang lux. Dalam UU PPN baru, pengertian barang mewah tidak berubah secara drastis. UU PPN baru memperjelas tentang barang mewah supaya tidah membuat confuse dengan UU lainnya. Dulu, barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dikategorikan barang mewah. Pengertian ini sekarang dihapus. Pengertian ini lebih cocok untuk cukai seperti rokok dan tembakau.
Pengertian Barang mewah yang ada pada UU PPN sekarang lebih diterima secara nalar, yaitu:
1. bukan merupakan kebutuhan primer
2. Dikonsumsi oleh orang berpenghasilan tinggi
3. Dikonsumsi untuk menunjukkan status
4. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
Yang mungkin tidak disukai oleh orang tentang UU PPN ini adalah tarif yang begitu tinggi untuk PPn BM yaitu 10% s.d. 200%. naik beberapa kali lipat dari UU PPN lama yaitu 10% s.d. 75%. Meskipun demikian perlu digaris bawahi bahwa list barang mewah akan semakin dibatasi. Sehingga tarif PPn BM naik tetapi jumlah barang yang dikategorikan mewah akan semakin sedikit. Kata trainer saya, ketika Menkeu menjelaskan di DPR tentang RUU PPN, beliau mengatakan bahwa suatu barang akan dimasukkan kedalam kategori mewah hanya jika benar-benar benar-benar mewah. kata benar-benar diulang 2 kali, untuk menegaskan bahwa barang yang dikenakan tarif PPn BM akan semakin dikurangi.


Sumber : http://dedensaefudin.net/?p=777

Tidak ada komentar:

Posting Komentar