Minggu, 13 Juni 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2004

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4312);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4312), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi;
f. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
g. kelompok mesin pengatur suhu udara;
h. kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio;
i. kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.
(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah :
a. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin dan pesawat pemanas, selain yang disebut pada ayat (1);
b. kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
c. kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut pada ayat (1);
d. kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;
e. kelompok wangi-wangian;
f. dihapus;
(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah :
a. kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
b. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada ayat (1).
(4) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah :
a. kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol;
b. kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
c. kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
d. kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
e. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
f. kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
g. kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
h. kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
i. kelompok jenis alas kaki;
j. kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
k. kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
l. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan dan batu tapi jalan.
(5) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), adalah :
a. kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
b. kelompok pesawat udara selain yang disebut pada ayat (4), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
c. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada ayat (1) dan ayat (3);
d. kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
(6) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :
a. kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada ayat (4);
b. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran dari padanya;
c. kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=9322&hlm=

Pajak Barang Mewah

Pajak merupakan iyuran wajib penduduk suatu Negara kepada pemerintah, yang akan digunakan untuk menjadi pemasukan rutin terhadap APBN Negara. Dimana dalam APBN ini akan dibagi-bagi lagi bidang yang akan menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan seperti biaya pendidikan, infrastruktur, gaji pegawai negeri dan sebagainya.

Ada banyak jenis pajak, misalnya pajak restoran, pajak kendaraan ( mobil/motor), pajak bangunan, pajak barang mewah, dan lain-lain. Kali ini akan dibahas mengenai pajak barang mewah yang ada di Indonesia. Dimana pajak ini sudah dilakukan pembaharuan pada tahun 2010 ini. Yang dimaksud pajak barang mewah adalah pajak yang pada umumnya dikenakan pada kendaraan mewah yang biasanya dimiliki oleh masyarakat yang tergolong high-class. Tapi kini pajak mobil mewah banyak ditanggung oleh perusahaan sehingga sang pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang lagi untuk membayar pajaknya.

Saat pertama kali telepon genggam atau yang kini sering disebut dengan handphone (HP) dimiliki oleh khalayak umum, HP dianggap sebagai barang mewah. Dikota besar sekarang ini HP sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat-nya. Sehingga yang disebut dengan barang mewah sudah tidak berpatokan lagi dengan orang golongan atas saja.
dapat dibaca pada wacana dari “http://dedensaefudin.net/?p=777” yang menyatakan “Barang mewah, bisa kita sebut sebagai barang lux. Dalam UU PPN baru, pengertian barang mewah tidak berubah secara drastis. UU PPN baru memperjelas tentang barang mewah supaya tidah membuat confuse dengan UU lainnya. Dulu, barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dikategorikan barang mewah. Pengertian ini sekarang dihapus. Pengertian ini lebih cocok untuk cukai seperti rokok dan tembakau.
Pengertian Barang mewah yang ada pada UU PPN sekarang lebih diterima secara nalar, yaitu:
1. bukan merupakan kebutuhan primer
2. Dikonsumsi oleh orang berpenghasilan tinggi
3. Dikonsumsi untuk menunjukkan status
4. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
Yang mungkin tidak disukai oleh orang tentang UU PPN ini adalah tarif yang begitu tinggi untuk PPn BM yaitu 10% s.d. 200%. naik beberapa kali lipat dari UU PPN lama yaitu 10% s.d. 75%. Meskipun demikian perlu digaris bawahi bahwa list barang mewah akan semakin dibatasi. Sehingga tarif PPn BM naik tetapi jumlah barang yang dikategorikan mewah akan semakin sedikit. Kata trainer saya, ketika Menkeu menjelaskan di DPR tentang RUU PPN, beliau mengatakan bahwa suatu barang akan dimasukkan kedalam kategori mewah hanya jika benar-benar benar-benar mewah. kata benar-benar diulang 2 kali, untuk menegaskan bahwa barang yang dikenakan tarif PPn BM akan semakin dikurangi. “

Barang Mewah Pada UU PPN Baru

Barang Mewah Pada UU PPN Baru
Barang mewah bisa sangat relatif, berkembang dan berubah seiring perkembangan zaman. TV warna dulu termasuk barang mewah, ketika orang sudah banyak yang mampu membeli, maka ia bisa jadi kategori barang tidak mewah. HP dulu barang mewah sekarang sudah menjadi perlatan komunikasi biasa dan hampir semua orang memilikinya. AC, peralatan elektronik pun mungkin akan menjadi peralatan yang menjadi kebutuhan primer.
Barang mewah, bisa kita sebut sebagai barang lux. Dalam UU PPN baru, pengertian barang mewah tidak berubah secara drastis. UU PPN baru memperjelas tentang barang mewah supaya tidah membuat confuse dengan UU lainnya. Dulu, barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dikategorikan barang mewah. Pengertian ini sekarang dihapus. Pengertian ini lebih cocok untuk cukai seperti rokok dan tembakau.
Pengertian Barang mewah yang ada pada UU PPN sekarang lebih diterima secara nalar, yaitu:
1. bukan merupakan kebutuhan primer
2. Dikonsumsi oleh orang berpenghasilan tinggi
3. Dikonsumsi untuk menunjukkan status
4. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
Yang mungkin tidak disukai oleh orang tentang UU PPN ini adalah tarif yang begitu tinggi untuk PPn BM yaitu 10% s.d. 200%. naik beberapa kali lipat dari UU PPN lama yaitu 10% s.d. 75%. Meskipun demikian perlu digaris bawahi bahwa list barang mewah akan semakin dibatasi. Sehingga tarif PPn BM naik tetapi jumlah barang yang dikategorikan mewah akan semakin sedikit. Kata trainer saya, ketika Menkeu menjelaskan di DPR tentang RUU PPN, beliau mengatakan bahwa suatu barang akan dimasukkan kedalam kategori mewah hanya jika benar-benar benar-benar mewah. kata benar-benar diulang 2 kali, untuk menegaskan bahwa barang yang dikenakan tarif PPn BM akan semakin dikurangi.


Sumber : http://dedensaefudin.net/?p=777

FUNGSI PAJAK

Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident

Sumber : http://kedanta.tripod.com/karya.html