Betapa sulitnya memberantas kebiasaan merokok. Hampir semua orang mengetahui bahwa racun nikotin yang terdapat dalam asap rokok membahayakan bagi kesehatan. Bukan hanya untuk perokok itu sendiri melainkan juga untuk orang-orang disekitarnya yang ikut menghisap asap tersebut (perokok pasif). Selain itu, asap rokok juga mengganggu hubungan sosial antara perokok dan bukan perokok.
Menurut Sarlito Wirawan Sarwono (Psikologi Lingkungan,1992) orang-orang yang merokok tidak mau menghentikan kebiasaannya karena beberapa alasan, antara lain :
? Faktor kenikmatan (kecanduan nikotin).
? Status ( simbol kelaki-lakian).
? Mengakrabkan hubungan sosial sesama perokok.
Pengendalian masalah rokok sebenarnya telah diupayakan diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibeberapa tatanan dan sebagian wilayah Jakarta, Kota Bogor, Kota Cirebon dan sebagainya.Begitu juga beberapa lintas sektor seperti Departemen Perhubungan dengan menetapkan penerbangan pesawat menjadi penerbangan tanpa asap rokok, Departemen Pendidikan Nasional menetapkan sekolah menjadi kawasan tanpa rokok, serta beberapa Pemda yang menyatakan tempat kerja sebagai kawasan tanpa asap rokok.
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau arena yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, ataupun penggunaan rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya perlindungan masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok perlu diselenggarakan di tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, institusi pendidikan dan tempat pelayanan kesehatan.
Tujuan umum dari Kawasan Tanpa Rokok adalah menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok. Sedangkan tujuan khusus penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah :
? Mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
? Memberikan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok.
? Menurunkan angka perokok.
? Mencegah perokok pemula.
? Melindungi generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).
Disamping itu, manfaat penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah :
? Bermartabat, yakni menghargai dan melindungi hak asasi bukan perokok.
? Ekonomis :
? Meningkatkan produktivitas.
? Mengurangi beban biaya hidup.
? Menurunkan angka kesakitan.
? Menciptakan tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum yang sehat, aman dan nyaman.
Dari keterkaitan berbagai aspek yang ada dalam permasalahan merokok, maka penanggulangan masalah merokok bukan saja menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan tanggung jawab berbagai sektor yang terkait dengan minimal menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di tempat kerja masing-masing. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok diberbagai tatanan dapat diwujudkan melalui penggalangan komitmen bersama untuk melaksanakannya. Dalam hal ini peran lintas sektor sangatlah penting untuk menentukan keberhasilan dari penetapan Kawasan Tanpa Rokok sebagai salah satu upaya penanggulangan bahaya rokok.
Rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok menjadi alasan sulitnya penetapan Kawasan Tanpa Rokok yang ditunjukkan dengan keadaan hampir 70% perokok di Indonesia mulai merokok sebelum umur 19 tahun. Bahkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) 2003 meyebutkan usia 8 tahun sudah mulai merokok.
sumber : http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/kedokteran/dampak-merokok-bagi-kesehatan
kalau untuk membunuh sumber asap tersebut itu sangat tidak mungkin.
BalasHapuskenapa sih tidak berfikir untuk menanggulangi asap tersebut menjadi sesuatu yang berguna? padahal secara science nikotin itu bisa digunakan sebagai obat pembunuh kangker dan bukan penyebab kangker.