Rabu, 12 Mei 2010

pasar tradisional vs hypermart

Pasar tradisional vs hypermart
DENGAN terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, banyak pihak yang menyatakan Perpres tersebut merupakan ''angin segar" bagi usaha kesil dan menengah (UKM). Khususnya kawan-kawan yang berkutat dan mencari nafkah dengan mengambil sebuah pilihan di pasar tardisional. Namun apa benar terbitnya Perpres tersebut merupakan angin segar?
Ternyata harapan yang ''katanya angin segar'' tersebut tidak sesegar yang didengungkan. Pertama, secara substansial isi dari Perpres tersebut masih abu-abu. Kedua, di beberapa daerah, ternyata tidak segera dengan cepat merespons Perpres tersebut dengan membuat regulasi implementatif berupa peraturan daerah.
Sehingga harapan besar para pedagang kecil dan menengah, pedagang dan pengguna pasar tradisional, untuk selamat dari gempuran pasar modern masih harus menunggu. Itu pun kalau tidak keburu mati karena saat ini saja sudah banyak yang sekarat.
Maraknya supermarket, hipermarket, minimarket dan ritel modern lainnya berdampak sangat buruk terhadap ritel-ritel kecil (tradisional) dan pasar tradisional. Toko modern, minimarket yang sudah menjamur sampai tingkat kecamatan dan kelurahan yang hampir semuanya berdekatan dengan pasar tradisional nyata-nyata dan telah terbukti menyusutkan pendapatan pelaku ritel kecil (tradisional) dan pasar tradisional. Sehingga tidak aneh kalau sekarang sudah banyak pedagang/pengguna pasar tardisional sampai pada taraf sekarat.
Jika hal ini tidak dengan cepat segera diambil langkah taktis oleh pemerintah daerah, mereka saudara-saudara kita yang sekarang sekarat saya rasa tidak perlu butuh waktu terlalu lama akan segera mati.
Permasalahan sebenarnya dan yang paling krusial disamping profesionalisme, permodalan dan kenyamanan adalah pengaturan zonasi antara pasar modern, supermarket, hypermarket dan minimarket dengan pasar tradisional dan warung/toko yang lebih kecil dari minimarket. Dengan ke-abu-abuan Perpres tersebut teman-teman para pengguna pasar tradisional masih berusaha untuk mencoba menyadari dan menunggu, yang mungkin menurut teman-teman tersebut pada akhirnya Perpres akan diperjelas terutama ''perihal zonasi pasar modern dengan pasar tradisional'' pada peraturan pendukung lainnya (dibawahnya).
Namun ternyata setelah satu tahun menunggu tepatnya tanggal 12 Desember 2008 terbit juga yang namanya Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 yang merupakan penjabaran dari Perpres 112/2007. Terbitnya dua peraturan tersebut belum juga menyentuh permasalahan krusial dengan memberikan batasan secara jelas tentang pengaturan zonasi antara toko modern dengan pasar tradisional. Keduanya (Perpres dan Permendag) ternyata sama abu-abunya.
Perpres 112/2007 Pasal 4 (1) menyebutkan ''Pendirian Pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memperhatikan jarak antara hipermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya."
Sedangkan Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Pasal 3 (9) ''Pendirian minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada minimarket tersebut.
Kenapa cuma dengan bahasa ''memperhatikan jarak" dan ''memperhatikan keberadaan" tanpa menyebut secara jelas berapa meter atau berapa kilometer batas minimal kedekatan antara pasar modern, hypermarket, minimarket dengan pasar tradisional. Padahal hal itulah yang ditunggu-tunggu oleh pengguna pasar tardisional.
Trading Terms
Dalam Perpres ini menurut penulis setidaknya ada hal yang menarik yang layak diapresiasi. Yakni terdapatnya pasal khusus dan lumayan detail yang mengatur tentang Trading Terms. Dimana disebutkan syarat trading terms, biaya yang dikenakan kepada pemasok adalah biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk pemasok seperti regular discount, fixed rebate, condisional rebate, promotion discount, promotion budget, distribution cost, listing fee.
Khusus mengenai listing fee di Perpres ini disebutkan ''pengenaan listing fee yang wajar". Meskipun penulis kategorikan menarik namun tetap saja ada pertanyaan yang tidak bisa terjawab. Pertanyaannya adalah parameter apa yang digunakan untuk mengukur listing fee yang wajar tersebut dan seberapa kuat pemasok jika berhadapan dengan toko modern yang pada akhirnya mendapatkan listing fee yang wajar? Untuk itu memang sangat mutlak diperlukan regulasi tambahan untuk menciptakan kejelasan dan menghilangkan keabu-abuan ini.

Zonasi
Banyak permasalahan yang dihadapi oleh pasar tradisional ketika berhadapan dengan pusat perbelanjaan modern, hypermarket, minimarket. Namun permasalahan zonasi sebagaimana disebutkan dimuka adalah permasalahan yang paling krusial, dengan terbitnya dua regulasi (Perpres-Permendag) sekalipun ternyata belum juga cukup bisa menjawab persoalan zonasi. Perpres dan Permendag hanya mengatur supermarket dan departemen store tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan.
Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Khusus untuk minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota. Jalan lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah.
Pasar tradisional boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan pada kawasan pelayanan bagian kota/kabupaten atau lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/kabupaten.
Jalan lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
Dengan demikian pengaturan zonasi sebagaimana diharapkan pengguna pasar tradisional belum cukup memuaskan karena keduanya masih abu-abu dan untuk pengaturan zonasi yang lebih detail Perpres dan Permendag dengan bahasa yang sama persis menyatakan ''Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan pusat toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/Kota termasuk zonasinya".
Itu berarti regulasi lanjutan yang bersifat implementatif diserahkan kepada peraturan daerah.
Kelemahan poin ini adalah sudah menjadi kebiasaan dan jamak bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Tata Ruang /Rencana detail Tata Ruang Wilayah seringkali dilanggar oleh yang seharusnya menegakkannya. Tentunya dengan berbagai macam dalih dan alasan demi meloloskan kepentingan tertentu.

Kepemilikan
Yang juga sangat menggembiarakan adalah ketentuan Permendag 53/M-DAG/PER/12/2008 Pasal 3 (10) ''Pendirian minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang berintegrasi dengan pusat perbelanjaan modern diutamakan untuk diberikan kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi minimarket dimaksud."
Jika pasal ini mampu dilaksanakan dengan baik sudah lumayan cukup untuk dijadikan sebagai obat dari korban tidak adanya regulasi yang berpihak kepada masyarakat yang kebetulan tergolong sebagai pemodal kecil.

Sanksi
Kedua Peraturan tersebut (Perpres dan Permendag) belum cukup mengatur tentang sanksi yang diakibatkan oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran pasal per-pasal maupun pelanggaran kolektivitas dari beberapa pasal. Untuk itu kita sementara cuma bisa berharap banyak terhadap lahirnya peraturan daerah yang diharapkan bisa menjawab kebutuhan pengguna pasar tradisional dan memuat sanksi yang sangat bisa menjamin dilaksanakannya peraturan daerah dengan penuh tanggung jawab.

Untuk itu kita tunggu aksi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Perpres dan Permendag ini, dan dari kecepatan penerbitan serta isi dari peraturan daerah tersebut kita bisa memotret sampai sejauh mana tingkat kepekaan pemerintah daerah dalam memahami nasib saudara-saudara kita pengguna pasar tradisional. Masyarakat juga tidak boleh hanya pasrah, namun harus selalu melakukan kontrol, pengawalan dan pemerintah daerah mutlak harus memberikan ruang yang cukup atas keterlibatan masyarakat secara aktif terhadap munculnya regulasi di tingkat pemerintah daerah .
Bolehlah kita berharap banyak namun rasanya hampir tidak mungkin bisa terlaksana aksi pemerintah daerah dalam waktu dekat ini, terutama disebabkan seluruh anggota DPRD-nya yang juga punya hak inisiatif untuk membuat peraturan daerah saat ini ''disibukkan" berpikir tentang strategi apa yang harus diterapkan pada Pemilu 2009 supaya beliau-beliau yang terhormat terpilih kembali.
Jika demikian adanya masyarakat harus bersabar, bersabar dan bersabar lagi untuk menunggu regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur zonasi pasar modern-pasar tradisioonal sampai dengan dilantiknya anggota DPRD Periode 2009-2014, untuk itu sangat perlu dan mutlak kiranya masyarakat dalam menentukan pilihannya lebih memprioritaskan kepada figur-figur yang terbukti mempunyai kepekaan dan kemampuan untuk ''memperjuangkan sampai berhasil'' terhadap perubahan nasib masyarakat yang termarginalkan oleh sistem dan keadaan terutama nasib pedagang kecil, UKM dan pasar tradisional. (*)

http://www.radarmojokerto.co.id/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=2199

Kesimpulan dari bacaan diatas :
dalam pembangunan pasar tradisional maupun pasar modern (hypermarket) memiliki undang-undang khusus atau peraturan ayng harus dipatuhi dan dilakukan. Seperi pentingnya surat – surat mengenai hak kepemilikan pasar yang akan didirikan. Lalu lingkungan dari pasar tersebut apakah memenuhi kemungkinan akan kestrategisan letak pasar. Adanya macam atau syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan suatu pasar dalam lingkungan masyarakat.

1 komentar:

  1. Punya data tentang fasum pada pasar modern tidak? Fasum apa saja yang harus ada pada supermarket atau swalayan?

    BalasHapus