Ciri-ciri orang dermawan diantaranya, memberi tanpa mengharapkan imbalan, orang dermawan tidak mengharapkan pujian, mereka memberikan sesuatu dengan keehlasan, walupun hanya sedikit tetapi tulus, kalau mereka menyumbang, mereka tidak perlu di sebut-sebut jumlah sumbangan ya, ciri-ciri orang dermawan mereka suka memberi, bahkan mereka suka memberi tanpa ada seorang yang tau, ini adalah sala satu orang darmawan yang bertaqwa, dia akan semakin banyak reyki, karna ALLAH akan memberinya rizki dari jalan yang tidak di sangka, sangka, tidak sedikit di dalam alqur'an keterangan masalah rezki, ALLAH melipat gandakan rezki yang telah di keluarkan, baik berupa zakat, infak, sodakoh, hadiah, ataupun sumbangan, zakat hanya orang yang tertentu yang boleh menerimanya, kalau sesuatu yang di hadiahkan tidak mesti orang tertentu, hadiah bisa di berikan untuk menyenangkan seseorang,
sumbr : http://pajarbulan.blogspot.com/2009/12/ciri-ciri-orang-darmawan.html
kesimpulan :
memberi tanpa meminta imbalan merupakan hal yang mulia. hati yang tulus ikhlas untuk membantu dan menolong orang lain akan memperoleh ketenangan batin.
Rabu, 12 Mei 2010
tips cara mengatasi sifat egois
Sabar
>> Pastinya disini kamu memang harus lebih sabar menghadapinya. Rasanya saya tidak perlu menjelaskan tentang ini, karena saya yakin kamu bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika kamu tidak sabar
Menjadi cermin baginya
>> Maksudnya disini adalah, kamu berusaha untuk menjadi contoh bagi dirinya. Ketika kamu sering memenuhi permintaannya, sesekali cobalah kamu meminta kepadanya agar dia mau memenuhi permintaan kamu juga. Misalnya, “Andi, sudah dua hari kemarin kan saya selalu jemput kamu. Besok gantian, tolong kamu yang jemput saya ya..”. Intinya dalam permintaan kamu itu memberikan sebuah penegasan bahwa kamu berharap dia harus memenuhi permintaan kamu
Berikan kritik dan saran
>> Seperti orang bijak mengatakan, “Teman sejati adalah seseorang yang tidak selalu sejalan dengan kamu”. Ketika kamu merasa tindakannya adalah salah, maka kamu sebagai sahabat harus segera mengingatkannya. Maka dari itu, ketika kamu mendapatkan waktu yang tepat, berikan dia kritik dan saran bahwa ada sesuatu hal yang tidak kamu sukai dan juga tidak baik untuknya. Memang terkadang hal ini terasa susah, tapi bukankah kamu adalah sahabat sejati baginya? So, katakan walaupun itu pahit!
Berikan skak mat!
>> Kamu pasti tahu Skak mat? Itu adalah istilah yang digunakan dalam permainan catur, ketika menandakan bahwa sang raja sedang berada di ambang kematian. Jadi maksudnya disini adalah, ketika kamu telah berusaha melakukan segala hal untuk merubahnya tapi dia tidak juga berubah, berikan dia skak mat! (ini menurut saya lho..). Misalnya, “Andi, kamu adalah sahabat saya. Jadi tolong dengarkan saran saya! Kalau kamu nggak juga mau mendengarkan, saya bukan lagi sabahat bagimu!”. Memang disini kesannya kita yang terlihat egois, tapi itu bertujuan demi kebaikan dia, dan juga kebaikan kamu. Dengan ucapan seperti itu diharapkan dia dapat mengintrospeksi diri dan mengetahui bahwa selama ini dia telah membuat kamu menjadi korban keegoisannya.
sumber : http://1puisi.blogspot.com/2010/01/tips-cara-mengatasi-sifat-egois.html
kesimpulannya : keegoisan merupakan sifat yang dimiliki setiap orang. tapi hal ini dapat diatasi dengan kesabaran dan pengertian terhadap orang yang egois tersebut. setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan dibalik keegoisan orang itu pasti ada kelebihan yang kita tidak miliki. berteman merupakan hal yang yang mutualisme satu sama lain. jangan pernah merasa dirugikan atau dimanfaatkan oleh teman kita.
>> Pastinya disini kamu memang harus lebih sabar menghadapinya. Rasanya saya tidak perlu menjelaskan tentang ini, karena saya yakin kamu bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika kamu tidak sabar
Menjadi cermin baginya
>> Maksudnya disini adalah, kamu berusaha untuk menjadi contoh bagi dirinya. Ketika kamu sering memenuhi permintaannya, sesekali cobalah kamu meminta kepadanya agar dia mau memenuhi permintaan kamu juga. Misalnya, “Andi, sudah dua hari kemarin kan saya selalu jemput kamu. Besok gantian, tolong kamu yang jemput saya ya..”. Intinya dalam permintaan kamu itu memberikan sebuah penegasan bahwa kamu berharap dia harus memenuhi permintaan kamu
Berikan kritik dan saran
>> Seperti orang bijak mengatakan, “Teman sejati adalah seseorang yang tidak selalu sejalan dengan kamu”. Ketika kamu merasa tindakannya adalah salah, maka kamu sebagai sahabat harus segera mengingatkannya. Maka dari itu, ketika kamu mendapatkan waktu yang tepat, berikan dia kritik dan saran bahwa ada sesuatu hal yang tidak kamu sukai dan juga tidak baik untuknya. Memang terkadang hal ini terasa susah, tapi bukankah kamu adalah sahabat sejati baginya? So, katakan walaupun itu pahit!
Berikan skak mat!
>> Kamu pasti tahu Skak mat? Itu adalah istilah yang digunakan dalam permainan catur, ketika menandakan bahwa sang raja sedang berada di ambang kematian. Jadi maksudnya disini adalah, ketika kamu telah berusaha melakukan segala hal untuk merubahnya tapi dia tidak juga berubah, berikan dia skak mat! (ini menurut saya lho..). Misalnya, “Andi, kamu adalah sahabat saya. Jadi tolong dengarkan saran saya! Kalau kamu nggak juga mau mendengarkan, saya bukan lagi sabahat bagimu!”. Memang disini kesannya kita yang terlihat egois, tapi itu bertujuan demi kebaikan dia, dan juga kebaikan kamu. Dengan ucapan seperti itu diharapkan dia dapat mengintrospeksi diri dan mengetahui bahwa selama ini dia telah membuat kamu menjadi korban keegoisannya.
sumber : http://1puisi.blogspot.com/2010/01/tips-cara-mengatasi-sifat-egois.html
kesimpulannya : keegoisan merupakan sifat yang dimiliki setiap orang. tapi hal ini dapat diatasi dengan kesabaran dan pengertian terhadap orang yang egois tersebut. setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan dibalik keegoisan orang itu pasti ada kelebihan yang kita tidak miliki. berteman merupakan hal yang yang mutualisme satu sama lain. jangan pernah merasa dirugikan atau dimanfaatkan oleh teman kita.
kekurangan windows 7
- Ada hardware yang bisa langsung dikenali di Vista, tapi tidak di WIndows 7 (karena masih versi beta)
- Susah memaksa software yang sebelumnya bisa dipaksakan diinstall di VIsta, juga dipasang di Windows 7
Windows 7 ini sudah bisa didownload mulai bulan Januari 2008 ini dan akan berakhir trialnya sekitar bulan Agustus 2008.
Release resmi Windows 7 diperkirakan akhir 2009 atau awal 2010.
Kalau Anda ingin mencoba menggunakan Windows 7, sebaiknya dengan menggunakan dual booting, sehingga Anda tetap bisa bekerja dan main game di satu partisi XP, sambil mereview Windows 7 di partisi lainnya.
Dan jangan mengganti sistem operasi utama Anda menjadi Windows 7, karena pasti Anda akan banyak terganggu, dan Microsoft sendiri tidak menyarankan.
Untuk instalasi driver, Anda bisa mencoba untuk menggunakan versi Vistanya. Kalau tidak bisa, coba lihat disitusnya, mungkin sudah ada dukungan untuk Windows 7 betanya.
sumber : http://realitaanakkost.blogspot.com/2009/03/kekurangan-dan-kelebihan-windows-7.html
- Susah memaksa software yang sebelumnya bisa dipaksakan diinstall di VIsta, juga dipasang di Windows 7
Windows 7 ini sudah bisa didownload mulai bulan Januari 2008 ini dan akan berakhir trialnya sekitar bulan Agustus 2008.
Release resmi Windows 7 diperkirakan akhir 2009 atau awal 2010.
Kalau Anda ingin mencoba menggunakan Windows 7, sebaiknya dengan menggunakan dual booting, sehingga Anda tetap bisa bekerja dan main game di satu partisi XP, sambil mereview Windows 7 di partisi lainnya.
Dan jangan mengganti sistem operasi utama Anda menjadi Windows 7, karena pasti Anda akan banyak terganggu, dan Microsoft sendiri tidak menyarankan.
Untuk instalasi driver, Anda bisa mencoba untuk menggunakan versi Vistanya. Kalau tidak bisa, coba lihat disitusnya, mungkin sudah ada dukungan untuk Windows 7 betanya.
sumber : http://realitaanakkost.blogspot.com/2009/03/kekurangan-dan-kelebihan-windows-7.html
kelebihan windows 7
Dan berikut merupakan 11 fitur keunggulan yang di dapat dalam Windows 7,
Windows Taskbar yang Diperbaharui
Taskbar pada Windows 7 memudahkan kendali dan membantu untuk mengakses program dan file yang dibutuhkan secara lebih cepat. Setiap Windows yang ada di taskbar dapat dilihat secara penuh apabila mouse diarahkan ke windows tersebut. Dengan ukuran ikon yang lebih besar membuatnya mudah di-klik dengan windows ataupun dengan fitur multi-touch Windows 7. Program dan file yang sering digunakan dapat mudah ditempatkan di taskbar untuk pengaksesan lebih cepat.
Jump List
Jump list disetiap program pada menu start dan windows taskbar mempermudah dalam mencari sesuatu. Secara otomatis disusun berdasarkan yang paling baru dan sering dibuka sehingga lebih sedikit waktu yang dibutuhkan untuk mencari lagu favorit, atau file yang baru dikerjakan.
Snap, Shake, Peek
Program dan file yang sering digunakan dapat diakses dengan mudah tanpa desktop menjadi berantakan. Dengan adanya peek, arahkan muse ke kanan bawah taskbar dan semua windows yang terbuka ke arah yang lebuh jauh untuk mengukur ulang (re-size) windows tersebut, sehingga dua windows dapat terbuka pada sisi kana dan kiri secara bersamaan, untuk melakukan perbandingan.
Dengan shake, klik satu windows dan goyangkan mouse untu minimize windows lauin yang sedang terbuka.
Windows Touch
Fitur layar sentuh telah dimasukan ke dalam Windows 7 dan tersedia pada PC dengan layar sentuh. Dengan fitur layar sentuh, gambar dapat diperbesar dengan menempatkan kedua tangan. Browsing Interner Explorer 8 juga akan semakin mudah denga fitur ini.
Home Group
Home Group di Windows 7 membuat berbagi file diantar PC da n device di rumah menjadi lebih mudah. Melalui Home Group, PC dengan IWndows 7 dapat secara otomatis mengidntifikasikan dan tersambung dengan yang lannya.
Fastern on, Fastern off
Pengguna Windows 7 akan memperoleh manfaat dari peningkatan kinerja waktu memulai (start-up), resume dan menutup matikan (shut dows) PC yang lebih cepat dan peningkatan power management.
Windows Live Essentials
Komunika dan berbagai layanan merupakan salah satu hal yang penting. Di Windows 7, fitur yang ada di versi Windows sebelumnya akan disediakan secara cuma-cuma melalui program Windows Live Essentials. Pengguna dapat mengakses data offline dan melakukan berbagai hal untuk foto, video dan hal lainnya.
Internet Explorer 8
Berselancar di dunia maya dengan IE 8 semakin matap dengan menyesuaikan keperluan penggunaanya melalu peningkatan di kecepatan, dan smart screen filte, yang membabtu PC tetap aman dengan memberitahu situs yang memiliki potensi bahaya.
Windows Search
Fitur ini dapat mengidentifikasikan lokasi dan membuka file apapun pada PC dari menu start dengan hanya mengetik satu atau dua kalimat.
Web Slices
Fitur ini merupakan yang terbaru di Windows 7 dimana pengguna dapat memotong bagian yang ditargetkan dari sebuah situs yang kemudian ditempatkan di toolbar Internet Explorer 8 untuk referensi yang mudah dan cepat.
Parental Control
Membantu mengatur waktu yang spesifik dan menentukan program, situs serta game yang diperbolehkan untuk diakses anak-anak.
sumber : http://techno.okezone.com/read/2009/10/22/325/268260/11-keunggulan-windows-7
Windows Taskbar yang Diperbaharui
Taskbar pada Windows 7 memudahkan kendali dan membantu untuk mengakses program dan file yang dibutuhkan secara lebih cepat. Setiap Windows yang ada di taskbar dapat dilihat secara penuh apabila mouse diarahkan ke windows tersebut. Dengan ukuran ikon yang lebih besar membuatnya mudah di-klik dengan windows ataupun dengan fitur multi-touch Windows 7. Program dan file yang sering digunakan dapat mudah ditempatkan di taskbar untuk pengaksesan lebih cepat.
Jump List
Jump list disetiap program pada menu start dan windows taskbar mempermudah dalam mencari sesuatu. Secara otomatis disusun berdasarkan yang paling baru dan sering dibuka sehingga lebih sedikit waktu yang dibutuhkan untuk mencari lagu favorit, atau file yang baru dikerjakan.
Snap, Shake, Peek
Program dan file yang sering digunakan dapat diakses dengan mudah tanpa desktop menjadi berantakan. Dengan adanya peek, arahkan muse ke kanan bawah taskbar dan semua windows yang terbuka ke arah yang lebuh jauh untuk mengukur ulang (re-size) windows tersebut, sehingga dua windows dapat terbuka pada sisi kana dan kiri secara bersamaan, untuk melakukan perbandingan.
Dengan shake, klik satu windows dan goyangkan mouse untu minimize windows lauin yang sedang terbuka.
Windows Touch
Fitur layar sentuh telah dimasukan ke dalam Windows 7 dan tersedia pada PC dengan layar sentuh. Dengan fitur layar sentuh, gambar dapat diperbesar dengan menempatkan kedua tangan. Browsing Interner Explorer 8 juga akan semakin mudah denga fitur ini.
Home Group
Home Group di Windows 7 membuat berbagi file diantar PC da n device di rumah menjadi lebih mudah. Melalui Home Group, PC dengan IWndows 7 dapat secara otomatis mengidntifikasikan dan tersambung dengan yang lannya.
Fastern on, Fastern off
Pengguna Windows 7 akan memperoleh manfaat dari peningkatan kinerja waktu memulai (start-up), resume dan menutup matikan (shut dows) PC yang lebih cepat dan peningkatan power management.
Windows Live Essentials
Komunika dan berbagai layanan merupakan salah satu hal yang penting. Di Windows 7, fitur yang ada di versi Windows sebelumnya akan disediakan secara cuma-cuma melalui program Windows Live Essentials. Pengguna dapat mengakses data offline dan melakukan berbagai hal untuk foto, video dan hal lainnya.
Internet Explorer 8
Berselancar di dunia maya dengan IE 8 semakin matap dengan menyesuaikan keperluan penggunaanya melalu peningkatan di kecepatan, dan smart screen filte, yang membabtu PC tetap aman dengan memberitahu situs yang memiliki potensi bahaya.
Windows Search
Fitur ini dapat mengidentifikasikan lokasi dan membuka file apapun pada PC dari menu start dengan hanya mengetik satu atau dua kalimat.
Web Slices
Fitur ini merupakan yang terbaru di Windows 7 dimana pengguna dapat memotong bagian yang ditargetkan dari sebuah situs yang kemudian ditempatkan di toolbar Internet Explorer 8 untuk referensi yang mudah dan cepat.
Parental Control
Membantu mengatur waktu yang spesifik dan menentukan program, situs serta game yang diperbolehkan untuk diakses anak-anak.
sumber : http://techno.okezone.com/read/2009/10/22/325/268260/11-keunggulan-windows-7
pasar tradisional vs hypermart
Pasar tradisional vs hypermart
DENGAN terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, banyak pihak yang menyatakan Perpres tersebut merupakan ''angin segar" bagi usaha kesil dan menengah (UKM). Khususnya kawan-kawan yang berkutat dan mencari nafkah dengan mengambil sebuah pilihan di pasar tardisional. Namun apa benar terbitnya Perpres tersebut merupakan angin segar?
Ternyata harapan yang ''katanya angin segar'' tersebut tidak sesegar yang didengungkan. Pertama, secara substansial isi dari Perpres tersebut masih abu-abu. Kedua, di beberapa daerah, ternyata tidak segera dengan cepat merespons Perpres tersebut dengan membuat regulasi implementatif berupa peraturan daerah.
Sehingga harapan besar para pedagang kecil dan menengah, pedagang dan pengguna pasar tradisional, untuk selamat dari gempuran pasar modern masih harus menunggu. Itu pun kalau tidak keburu mati karena saat ini saja sudah banyak yang sekarat.
Maraknya supermarket, hipermarket, minimarket dan ritel modern lainnya berdampak sangat buruk terhadap ritel-ritel kecil (tradisional) dan pasar tradisional. Toko modern, minimarket yang sudah menjamur sampai tingkat kecamatan dan kelurahan yang hampir semuanya berdekatan dengan pasar tradisional nyata-nyata dan telah terbukti menyusutkan pendapatan pelaku ritel kecil (tradisional) dan pasar tradisional. Sehingga tidak aneh kalau sekarang sudah banyak pedagang/pengguna pasar tardisional sampai pada taraf sekarat.
Jika hal ini tidak dengan cepat segera diambil langkah taktis oleh pemerintah daerah, mereka saudara-saudara kita yang sekarang sekarat saya rasa tidak perlu butuh waktu terlalu lama akan segera mati.
Permasalahan sebenarnya dan yang paling krusial disamping profesionalisme, permodalan dan kenyamanan adalah pengaturan zonasi antara pasar modern, supermarket, hypermarket dan minimarket dengan pasar tradisional dan warung/toko yang lebih kecil dari minimarket. Dengan ke-abu-abuan Perpres tersebut teman-teman para pengguna pasar tradisional masih berusaha untuk mencoba menyadari dan menunggu, yang mungkin menurut teman-teman tersebut pada akhirnya Perpres akan diperjelas terutama ''perihal zonasi pasar modern dengan pasar tradisional'' pada peraturan pendukung lainnya (dibawahnya).
Namun ternyata setelah satu tahun menunggu tepatnya tanggal 12 Desember 2008 terbit juga yang namanya Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 yang merupakan penjabaran dari Perpres 112/2007. Terbitnya dua peraturan tersebut belum juga menyentuh permasalahan krusial dengan memberikan batasan secara jelas tentang pengaturan zonasi antara toko modern dengan pasar tradisional. Keduanya (Perpres dan Permendag) ternyata sama abu-abunya.
Perpres 112/2007 Pasal 4 (1) menyebutkan ''Pendirian Pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memperhatikan jarak antara hipermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya."
Sedangkan Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Pasal 3 (9) ''Pendirian minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada minimarket tersebut.
Kenapa cuma dengan bahasa ''memperhatikan jarak" dan ''memperhatikan keberadaan" tanpa menyebut secara jelas berapa meter atau berapa kilometer batas minimal kedekatan antara pasar modern, hypermarket, minimarket dengan pasar tradisional. Padahal hal itulah yang ditunggu-tunggu oleh pengguna pasar tardisional.
Trading Terms
Dalam Perpres ini menurut penulis setidaknya ada hal yang menarik yang layak diapresiasi. Yakni terdapatnya pasal khusus dan lumayan detail yang mengatur tentang Trading Terms. Dimana disebutkan syarat trading terms, biaya yang dikenakan kepada pemasok adalah biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk pemasok seperti regular discount, fixed rebate, condisional rebate, promotion discount, promotion budget, distribution cost, listing fee.
Khusus mengenai listing fee di Perpres ini disebutkan ''pengenaan listing fee yang wajar". Meskipun penulis kategorikan menarik namun tetap saja ada pertanyaan yang tidak bisa terjawab. Pertanyaannya adalah parameter apa yang digunakan untuk mengukur listing fee yang wajar tersebut dan seberapa kuat pemasok jika berhadapan dengan toko modern yang pada akhirnya mendapatkan listing fee yang wajar? Untuk itu memang sangat mutlak diperlukan regulasi tambahan untuk menciptakan kejelasan dan menghilangkan keabu-abuan ini.
Zonasi
Banyak permasalahan yang dihadapi oleh pasar tradisional ketika berhadapan dengan pusat perbelanjaan modern, hypermarket, minimarket. Namun permasalahan zonasi sebagaimana disebutkan dimuka adalah permasalahan yang paling krusial, dengan terbitnya dua regulasi (Perpres-Permendag) sekalipun ternyata belum juga cukup bisa menjawab persoalan zonasi. Perpres dan Permendag hanya mengatur supermarket dan departemen store tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan.
Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Khusus untuk minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota. Jalan lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah.
Pasar tradisional boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan pada kawasan pelayanan bagian kota/kabupaten atau lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/kabupaten.
Jalan lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
Dengan demikian pengaturan zonasi sebagaimana diharapkan pengguna pasar tradisional belum cukup memuaskan karena keduanya masih abu-abu dan untuk pengaturan zonasi yang lebih detail Perpres dan Permendag dengan bahasa yang sama persis menyatakan ''Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan pusat toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/Kota termasuk zonasinya".
Itu berarti regulasi lanjutan yang bersifat implementatif diserahkan kepada peraturan daerah.
Kelemahan poin ini adalah sudah menjadi kebiasaan dan jamak bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Tata Ruang /Rencana detail Tata Ruang Wilayah seringkali dilanggar oleh yang seharusnya menegakkannya. Tentunya dengan berbagai macam dalih dan alasan demi meloloskan kepentingan tertentu.
Kepemilikan
Yang juga sangat menggembiarakan adalah ketentuan Permendag 53/M-DAG/PER/12/2008 Pasal 3 (10) ''Pendirian minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang berintegrasi dengan pusat perbelanjaan modern diutamakan untuk diberikan kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi minimarket dimaksud."
Jika pasal ini mampu dilaksanakan dengan baik sudah lumayan cukup untuk dijadikan sebagai obat dari korban tidak adanya regulasi yang berpihak kepada masyarakat yang kebetulan tergolong sebagai pemodal kecil.
Sanksi
Kedua Peraturan tersebut (Perpres dan Permendag) belum cukup mengatur tentang sanksi yang diakibatkan oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran pasal per-pasal maupun pelanggaran kolektivitas dari beberapa pasal. Untuk itu kita sementara cuma bisa berharap banyak terhadap lahirnya peraturan daerah yang diharapkan bisa menjawab kebutuhan pengguna pasar tradisional dan memuat sanksi yang sangat bisa menjamin dilaksanakannya peraturan daerah dengan penuh tanggung jawab.
Untuk itu kita tunggu aksi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Perpres dan Permendag ini, dan dari kecepatan penerbitan serta isi dari peraturan daerah tersebut kita bisa memotret sampai sejauh mana tingkat kepekaan pemerintah daerah dalam memahami nasib saudara-saudara kita pengguna pasar tradisional. Masyarakat juga tidak boleh hanya pasrah, namun harus selalu melakukan kontrol, pengawalan dan pemerintah daerah mutlak harus memberikan ruang yang cukup atas keterlibatan masyarakat secara aktif terhadap munculnya regulasi di tingkat pemerintah daerah .
Bolehlah kita berharap banyak namun rasanya hampir tidak mungkin bisa terlaksana aksi pemerintah daerah dalam waktu dekat ini, terutama disebabkan seluruh anggota DPRD-nya yang juga punya hak inisiatif untuk membuat peraturan daerah saat ini ''disibukkan" berpikir tentang strategi apa yang harus diterapkan pada Pemilu 2009 supaya beliau-beliau yang terhormat terpilih kembali.
Jika demikian adanya masyarakat harus bersabar, bersabar dan bersabar lagi untuk menunggu regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur zonasi pasar modern-pasar tradisioonal sampai dengan dilantiknya anggota DPRD Periode 2009-2014, untuk itu sangat perlu dan mutlak kiranya masyarakat dalam menentukan pilihannya lebih memprioritaskan kepada figur-figur yang terbukti mempunyai kepekaan dan kemampuan untuk ''memperjuangkan sampai berhasil'' terhadap perubahan nasib masyarakat yang termarginalkan oleh sistem dan keadaan terutama nasib pedagang kecil, UKM dan pasar tradisional. (*)
http://www.radarmojokerto.co.id/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=2199
Kesimpulan dari bacaan diatas :
dalam pembangunan pasar tradisional maupun pasar modern (hypermarket) memiliki undang-undang khusus atau peraturan ayng harus dipatuhi dan dilakukan. Seperi pentingnya surat – surat mengenai hak kepemilikan pasar yang akan didirikan. Lalu lingkungan dari pasar tersebut apakah memenuhi kemungkinan akan kestrategisan letak pasar. Adanya macam atau syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan suatu pasar dalam lingkungan masyarakat.
DENGAN terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, banyak pihak yang menyatakan Perpres tersebut merupakan ''angin segar" bagi usaha kesil dan menengah (UKM). Khususnya kawan-kawan yang berkutat dan mencari nafkah dengan mengambil sebuah pilihan di pasar tardisional. Namun apa benar terbitnya Perpres tersebut merupakan angin segar?
Ternyata harapan yang ''katanya angin segar'' tersebut tidak sesegar yang didengungkan. Pertama, secara substansial isi dari Perpres tersebut masih abu-abu. Kedua, di beberapa daerah, ternyata tidak segera dengan cepat merespons Perpres tersebut dengan membuat regulasi implementatif berupa peraturan daerah.
Sehingga harapan besar para pedagang kecil dan menengah, pedagang dan pengguna pasar tradisional, untuk selamat dari gempuran pasar modern masih harus menunggu. Itu pun kalau tidak keburu mati karena saat ini saja sudah banyak yang sekarat.
Maraknya supermarket, hipermarket, minimarket dan ritel modern lainnya berdampak sangat buruk terhadap ritel-ritel kecil (tradisional) dan pasar tradisional. Toko modern, minimarket yang sudah menjamur sampai tingkat kecamatan dan kelurahan yang hampir semuanya berdekatan dengan pasar tradisional nyata-nyata dan telah terbukti menyusutkan pendapatan pelaku ritel kecil (tradisional) dan pasar tradisional. Sehingga tidak aneh kalau sekarang sudah banyak pedagang/pengguna pasar tardisional sampai pada taraf sekarat.
Jika hal ini tidak dengan cepat segera diambil langkah taktis oleh pemerintah daerah, mereka saudara-saudara kita yang sekarang sekarat saya rasa tidak perlu butuh waktu terlalu lama akan segera mati.
Permasalahan sebenarnya dan yang paling krusial disamping profesionalisme, permodalan dan kenyamanan adalah pengaturan zonasi antara pasar modern, supermarket, hypermarket dan minimarket dengan pasar tradisional dan warung/toko yang lebih kecil dari minimarket. Dengan ke-abu-abuan Perpres tersebut teman-teman para pengguna pasar tradisional masih berusaha untuk mencoba menyadari dan menunggu, yang mungkin menurut teman-teman tersebut pada akhirnya Perpres akan diperjelas terutama ''perihal zonasi pasar modern dengan pasar tradisional'' pada peraturan pendukung lainnya (dibawahnya).
Namun ternyata setelah satu tahun menunggu tepatnya tanggal 12 Desember 2008 terbit juga yang namanya Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 yang merupakan penjabaran dari Perpres 112/2007. Terbitnya dua peraturan tersebut belum juga menyentuh permasalahan krusial dengan memberikan batasan secara jelas tentang pengaturan zonasi antara toko modern dengan pasar tradisional. Keduanya (Perpres dan Permendag) ternyata sama abu-abunya.
Perpres 112/2007 Pasal 4 (1) menyebutkan ''Pendirian Pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memperhatikan jarak antara hipermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya."
Sedangkan Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Pasal 3 (9) ''Pendirian minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada minimarket tersebut.
Kenapa cuma dengan bahasa ''memperhatikan jarak" dan ''memperhatikan keberadaan" tanpa menyebut secara jelas berapa meter atau berapa kilometer batas minimal kedekatan antara pasar modern, hypermarket, minimarket dengan pasar tradisional. Padahal hal itulah yang ditunggu-tunggu oleh pengguna pasar tardisional.
Trading Terms
Dalam Perpres ini menurut penulis setidaknya ada hal yang menarik yang layak diapresiasi. Yakni terdapatnya pasal khusus dan lumayan detail yang mengatur tentang Trading Terms. Dimana disebutkan syarat trading terms, biaya yang dikenakan kepada pemasok adalah biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk pemasok seperti regular discount, fixed rebate, condisional rebate, promotion discount, promotion budget, distribution cost, listing fee.
Khusus mengenai listing fee di Perpres ini disebutkan ''pengenaan listing fee yang wajar". Meskipun penulis kategorikan menarik namun tetap saja ada pertanyaan yang tidak bisa terjawab. Pertanyaannya adalah parameter apa yang digunakan untuk mengukur listing fee yang wajar tersebut dan seberapa kuat pemasok jika berhadapan dengan toko modern yang pada akhirnya mendapatkan listing fee yang wajar? Untuk itu memang sangat mutlak diperlukan regulasi tambahan untuk menciptakan kejelasan dan menghilangkan keabu-abuan ini.
Zonasi
Banyak permasalahan yang dihadapi oleh pasar tradisional ketika berhadapan dengan pusat perbelanjaan modern, hypermarket, minimarket. Namun permasalahan zonasi sebagaimana disebutkan dimuka adalah permasalahan yang paling krusial, dengan terbitnya dua regulasi (Perpres-Permendag) sekalipun ternyata belum juga cukup bisa menjawab persoalan zonasi. Perpres dan Permendag hanya mengatur supermarket dan departemen store tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan.
Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Khusus untuk minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota. Jalan lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah.
Pasar tradisional boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan pada kawasan pelayanan bagian kota/kabupaten atau lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/kabupaten.
Jalan lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
Dengan demikian pengaturan zonasi sebagaimana diharapkan pengguna pasar tradisional belum cukup memuaskan karena keduanya masih abu-abu dan untuk pengaturan zonasi yang lebih detail Perpres dan Permendag dengan bahasa yang sama persis menyatakan ''Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan pusat toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/Kota termasuk zonasinya".
Itu berarti regulasi lanjutan yang bersifat implementatif diserahkan kepada peraturan daerah.
Kelemahan poin ini adalah sudah menjadi kebiasaan dan jamak bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Tata Ruang /Rencana detail Tata Ruang Wilayah seringkali dilanggar oleh yang seharusnya menegakkannya. Tentunya dengan berbagai macam dalih dan alasan demi meloloskan kepentingan tertentu.
Kepemilikan
Yang juga sangat menggembiarakan adalah ketentuan Permendag 53/M-DAG/PER/12/2008 Pasal 3 (10) ''Pendirian minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang berintegrasi dengan pusat perbelanjaan modern diutamakan untuk diberikan kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi minimarket dimaksud."
Jika pasal ini mampu dilaksanakan dengan baik sudah lumayan cukup untuk dijadikan sebagai obat dari korban tidak adanya regulasi yang berpihak kepada masyarakat yang kebetulan tergolong sebagai pemodal kecil.
Sanksi
Kedua Peraturan tersebut (Perpres dan Permendag) belum cukup mengatur tentang sanksi yang diakibatkan oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran pasal per-pasal maupun pelanggaran kolektivitas dari beberapa pasal. Untuk itu kita sementara cuma bisa berharap banyak terhadap lahirnya peraturan daerah yang diharapkan bisa menjawab kebutuhan pengguna pasar tradisional dan memuat sanksi yang sangat bisa menjamin dilaksanakannya peraturan daerah dengan penuh tanggung jawab.
Untuk itu kita tunggu aksi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Perpres dan Permendag ini, dan dari kecepatan penerbitan serta isi dari peraturan daerah tersebut kita bisa memotret sampai sejauh mana tingkat kepekaan pemerintah daerah dalam memahami nasib saudara-saudara kita pengguna pasar tradisional. Masyarakat juga tidak boleh hanya pasrah, namun harus selalu melakukan kontrol, pengawalan dan pemerintah daerah mutlak harus memberikan ruang yang cukup atas keterlibatan masyarakat secara aktif terhadap munculnya regulasi di tingkat pemerintah daerah .
Bolehlah kita berharap banyak namun rasanya hampir tidak mungkin bisa terlaksana aksi pemerintah daerah dalam waktu dekat ini, terutama disebabkan seluruh anggota DPRD-nya yang juga punya hak inisiatif untuk membuat peraturan daerah saat ini ''disibukkan" berpikir tentang strategi apa yang harus diterapkan pada Pemilu 2009 supaya beliau-beliau yang terhormat terpilih kembali.
Jika demikian adanya masyarakat harus bersabar, bersabar dan bersabar lagi untuk menunggu regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur zonasi pasar modern-pasar tradisioonal sampai dengan dilantiknya anggota DPRD Periode 2009-2014, untuk itu sangat perlu dan mutlak kiranya masyarakat dalam menentukan pilihannya lebih memprioritaskan kepada figur-figur yang terbukti mempunyai kepekaan dan kemampuan untuk ''memperjuangkan sampai berhasil'' terhadap perubahan nasib masyarakat yang termarginalkan oleh sistem dan keadaan terutama nasib pedagang kecil, UKM dan pasar tradisional. (*)
http://www.radarmojokerto.co.id/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=2199
Kesimpulan dari bacaan diatas :
dalam pembangunan pasar tradisional maupun pasar modern (hypermarket) memiliki undang-undang khusus atau peraturan ayng harus dipatuhi dan dilakukan. Seperi pentingnya surat – surat mengenai hak kepemilikan pasar yang akan didirikan. Lalu lingkungan dari pasar tersebut apakah memenuhi kemungkinan akan kestrategisan letak pasar. Adanya macam atau syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan suatu pasar dalam lingkungan masyarakat.
perbandingan pasar tradisional dengan pasar modern
Pasar merupakan suatu pusat perbelanjaan yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat. Pasar menjadi tempat kita untuk memenuhi kebutuhan hidup terutama kebutuhan pokok, makanan sehari – hari yang memerlukan bahan makanan yang beraneka ragam. Pasar menyediakan seluruh kebutuhan manusia. Mulai dari kebutuhan pokok sampai kebutuhan tambahan. Dari jenis bahan mentah makanan samapi jenis makanan yang sudah masak, peralatan dapur seperti penggorengan, panci, dan sebagainya tersedia disana. Bahkan pasar pun menjual jenis pakaian. Pasar terdapat beberapa jenis, misalnya ada pasar yang khusus hanya menyediakan bahan mentah (sayur – sayuran, buah – buahan, daging, dan lain-lain), ada juga pasar yang hanya menjual bahan perkakas rumah tangga (panci, penggorengan, baskom dan sebagainya).
Dilihat dari perkembangan jaman saat ini, terdapat 2 jenis pasar, yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Masing – masing dari kedua jenis pasar ini memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
PASAR TRADISIONAL
Kelebihan dari pasar tradisional :
- Harganya dapat ditawar lagi dan biasanya relatif lebih murah dari harga dipasar modern, karena langsung dari hasil panen tanpa melalui perantara agen terlebih dahulu.
- Lebih lengkap ketersediaan kebutuhan bahan pokok.
- Ketersediaan barangnya pun lebih banyak.
- Dalam pasar tradisional ini memiliki banyak pedagang dengan jenis dagangan yang sama sehingga membuat konsumen lebih leluasa untuk emilih – milih jenis barang yang ingin dibeli.
- Dan sebagainya...
Kekurangan pasar tradisional :
- Suasana dalam pasar ramai, dan sesak terutama pada pagi hari.
- Banyak aroma tidak sedap karena kebersihan yang kurang terjaga.
- Pasar tradisonal lebih kotor dibandingkan dengan pasar modern.
- Sering terjadi tindak kejahatan seperti aksi pencopetan.
- Dan sebagainya...
PASAR MODERN
Kelebihan pasar modern :
- Konsumen lebih nyaman dan aman untuk berbelanja.
- Jarang terjadi aksi desak – desakan antar konsumen.
- Kebersihan terjaga dengan baik.
- Dan lain – lain...
Kekurangan pasar modern :
- Harganya lebih mahal sedikit dibanding dengan pasar tradisional.
- Harganya pun Tidak dapat ditawar lagi, sudah harga mutlak.
- Ketersediaan terbatas. Karena tidak memiliki banyak pedagang lain.
- Kurang lengkap.
- Bahan mentah sering diberi pengawet agar terlihat tetap segar dan fresh.
- Dan lain – lain...
Dilihat dari perkembangan jaman saat ini, terdapat 2 jenis pasar, yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Masing – masing dari kedua jenis pasar ini memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
PASAR TRADISIONAL
Kelebihan dari pasar tradisional :
- Harganya dapat ditawar lagi dan biasanya relatif lebih murah dari harga dipasar modern, karena langsung dari hasil panen tanpa melalui perantara agen terlebih dahulu.
- Lebih lengkap ketersediaan kebutuhan bahan pokok.
- Ketersediaan barangnya pun lebih banyak.
- Dalam pasar tradisional ini memiliki banyak pedagang dengan jenis dagangan yang sama sehingga membuat konsumen lebih leluasa untuk emilih – milih jenis barang yang ingin dibeli.
- Dan sebagainya...
Kekurangan pasar tradisional :
- Suasana dalam pasar ramai, dan sesak terutama pada pagi hari.
- Banyak aroma tidak sedap karena kebersihan yang kurang terjaga.
- Pasar tradisonal lebih kotor dibandingkan dengan pasar modern.
- Sering terjadi tindak kejahatan seperti aksi pencopetan.
- Dan sebagainya...
PASAR MODERN
Kelebihan pasar modern :
- Konsumen lebih nyaman dan aman untuk berbelanja.
- Jarang terjadi aksi desak – desakan antar konsumen.
- Kebersihan terjaga dengan baik.
- Dan lain – lain...
Kekurangan pasar modern :
- Harganya lebih mahal sedikit dibanding dengan pasar tradisional.
- Harganya pun Tidak dapat ditawar lagi, sudah harga mutlak.
- Ketersediaan terbatas. Karena tidak memiliki banyak pedagang lain.
- Kurang lengkap.
- Bahan mentah sering diberi pengawet agar terlihat tetap segar dan fresh.
- Dan lain – lain...
Langganan:
Postingan (Atom)